--

Photo by Rina fitria on Unsplash

Hari ini pihak Bareskrim Polri mengumumkan empat tersangka kasus pagar laut di kawasan Jakarta Raya. Dua diantaranya adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod, Tangerang.

Dalam temuan Polri, keempatnya berkomplot melakukan pemalsuan dokumen warga, sehingga memuluskan pembuatan surat hak guna dan SHM yang jumlahnya ada ratusan di laut Jakarta dan Tangerang.

Sebelumnya, sang kepala desa bersikukuh bahwa ia tidak tahu menahu. Kemudian ia menghilang. Kemudian diketahui ia memiliki banyak uang, dan kemudian ia muncul dan lalu jadi tersangka.

Yang menjadi pertanyaannya, apakah ini hanya berhenti di empat orang itu, dan ataukah mereka yang dijadikan sebagai tumbal? Sedangkan pemain utamanya tidak pernah tersentuh—seperti biasanya?

--

--

T. R. Muda D. Bentara
T. R. Muda D. Bentara

Written by T. R. Muda D. Bentara

Kita melawan karena hak kita dilanggar.

No responses yet