Tadi siang, suasana atraksi Barongsai di halaman sebuah hotel di Banda Aceh. Hari ini dalam peringatan tahun baru Cina, komunitas Tionghoa di Banda Aceh melangsungkan atraksi Barongsai di belasan titik di kota Banda Aceh.
Banda Aceh, secara nasional adalah kota peringkat kedua IPM tertinggi di Indonesia, setelah Jogja. Dan di kota ini, keragaman menjadi kesatuan integral dari gerak kota ini setiap waktu.
Uniknya, beberapa lembaga yang mengaku sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi keberagaman, selalu menempatkan Banda Aceh dalam 10 besar kota intoleran di Indonesia, hal yang amat bertolak belakang dan juga dibantah oleh komunitas lintas agama di Aceh.
Alasan lembaga tersebut menempatkan Banda Aceh sebagai kota intoleran karena pemberlakuan syariat Islam. Tapi, menariknya, belakangan, beberapa non muslim ketika berhadapan kasus hukum di bidang perjudian dan minuman keras, mereka lebih memilih dihukum dengan hukum syariah dibanding hukum pidana Indonesia. Karena menurut mereka hukum syariah lebih meringankan dan cepat, sedangkan hukum kurungan penjara memakan waktu lama.